Tiga Hukum Memenuhi Undangan Dalam Islam
Dalam pembahasan ini para ulama memang berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan orang lain. Sebagian ada yang mengatakan wajib atau fardhu `ain, sebagian lagi mengatakan fardhu kifayah dan sebagian lagi mengatakan jika hukumnya sunnah. Berikut adalah pembahasan mengenai hukum memenuhi undangan dalam Islam menurut para ulama. 1. Fardhu Pendapat dari jumhur ulama terdiri dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Mereka sepakat dan mengatakan bahwa menghadiri undangan dari orang lain hukumnya fardhu. Akan tetapi, kewajiban ini kembali lagi dari jenis undangannya, apakah undangan yang diberikan bersifat umum atau tidak resmi. Seperti tidak ada nama yang tercantum untuk yang diundang, maka tidak ada kewajiban bagi orang tersebut untuk hadir. Sebaliknya, bila undangan tersebut resmi diberikan atau diuntukkan bagi Anda, baik lewat pesan singkat atau pesan yang dikirimkan oleh orang lain, maka hukum memenuhi undangan dalam Islam, adalah wajib bagi kita u