Tiga Hukum Memenuhi Undangan Dalam Islam

Dalam pembahasan ini para ulama memang berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan orang lain. Sebagian ada yang mengatakan wajib atau fardhu `ain, sebagian lagi mengatakan fardhu kifayah dan sebagian lagi mengatakan jika hukumnya sunnah. Berikut adalah pembahasan mengenai hukum memenuhi undangan dalam Islam menurut para ulama.

1. Fardhu

Pendapat dari jumhur ulama terdiri dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Mereka sepakat dan mengatakan bahwa menghadiri undangan dari orang lain hukumnya fardhu.
Akan tetapi, kewajiban ini kembali lagi dari jenis undangannya, apakah undangan yang diberikan bersifat umum atau tidak resmi. Seperti tidak ada nama yang tercantum untuk yang diundang, maka tidak ada kewajiban bagi orang tersebut untuk hadir.
Sebaliknya, bila undangan tersebut resmi diberikan atau diuntukkan bagi Anda, baik lewat pesan singkat atau pesan yang dikirimkan oleh orang lain, maka hukum memenuhi undangan dalam Islam, adalah wajib bagi kita untuk menghadirinya.
Az-Zarqani dalam kitab Syarahnya menyebutkan bahwa tidak termasuk wajib hadir bila teks dari undangannya sendiri bersifat tidak mengikat.
Misalnya tertulis dalam undangan ‘apabila Anda berkenan hadir’, maka hadir atau tidak hadir terserah apakah pihak yang diundang berkenan atau tidak untuk hadir.
Dalil yang digunakan oleh pendapat ini di antaranya adalah hadits berikut ini :
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Apabila kamu diundang walimah maka datangilah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu juga ada hadits lain yang menyebutkan bahwa orang yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia termasuk telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأْغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.” (HR. Muslim)

2. Sunnah

Dan selain itu pendapat kedua dari para ulama tentang hukum menghadiri undangan walimah adalah hukumnya sunnah. Pendapat ini didukung oleh beberapa pendapat ulama mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah, dan salah satu versi dari pendapat mazhab Al-Hanabilah. Ibnu Taimiyah yang berpendapat bukan hukumnya wajib tapi hukumnya sunnah.
Dasar pendapat ini karena menghadiri undangan dari orang lain berarti memakan makanan dan harta milik orang lain. Dan seseorang dilarang dan tidak diwajibkan untuk mengambil harta orang lain yang tidak diinginkannya.
Baca juga :
Sehingga paling tinggi kedudukannya yakni hanya sunnah, tidak sampai kepada hukum wajib. Karena pada hakikatnya menghadiri walimah itu seperti orang yang menerima harta yang diberikan.
Sehingga bila harta itu tidak diterimanya, maka dalam hal ini hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila diterima hukumnya hanya sebatas hukumnya sunnah saja.

3. Fardhu Kifayah

Sedangkan pendapat ketiga dari hukum menghadiri undangan dari orang lain adalah fardhu kifayah. Di antara para ulama yang berpendapat seperti ini adalah sebagian pendapat Asy-Syafi’iyah dan sebagian pendapat dari Al-Hanabilah.
Dengan demikian, apabila sebagian orang sudah ada yang menghadiri undangan tersebut, maka bagi mereka yang tidak menghadirinya tidak lagi berdosa.

Adapun kesimpulan hukumnya fardhu kifayah berlandaskan kepada esensi dan tujuan kita datang ke undangan tersebut, yaitu sebagai media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan dan menghindari dari perzinaan. Bila sudah dihadiri oleh sebagian orang, maka sudah gugurlah kewajiban itu bagi tamu undangan lainnya.
Demikianlah 3 hukum memenuhi undangan dalam Islam menurut pendapat ulama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keutamaan Puasa Senin Kamis

Jenis Jenis Bahan Lunak

Mengenal Fitur Lanjut Browser